PajakOnline.com—Dalam artikel sebelumnya kita telah membahas bersama mengenai upaya hukum yang dapat diambil oleh Wajib Pajak apabila masih belum puas dengan putusan banding dalam sengketa pajak. Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali. Upaya hukum peninjauan kembali ini dapat diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak yang hanya dapat diajukan satu kali.
Kali ini, kita akan menyampaikan mengenai syarat dan ketentuan pengajuan peninjauan kembali yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung).
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghadirkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar.
