PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mobil pajak atau Mobile Tax Unit yang berkeliling untuk semakin mempermudah warga masyarakat mengurus perpajakan.
“DJP memiliki Mobile Tax Unit untuk memperluas jangkauan perpajakan daerah. Namun, tidak semua unit vertikal DJP mendapatkan Mobile Tax Unit. Hanya beberapa kantor pajak yang mengoperasikan Mobil Tax Unit untuk memudahkan Wajib Pajak yang mempunyai kendala keterbatasan waktu dan akses ke kantor pajak karena jarak tempuh yang cukup jauh,” jelas DJP melalui media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip hari ini.
Salah satu Mobile Tax Unit diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang. Layanan yang mulai dioperasikan tahun 2017 ini hadir untuk melayani Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
KPP Pratama Ketapang menjelaskan, Mobile Tax Unit merupakan sebuah fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk memenuhi kebutuhan layanan di luar kantor (LDK). Adapun layanan yang disediakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembuatan kode Billing, konsultasi perpajakan, layanan perpajakan lainnya.
“Mobil Pajak juga digunakan untuk melakukan survei lokasi usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemeriksaan daerah terpencil (PDT), penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan sebagainya,” tulis KPP Pratama Ketapang dalam akun resmi Instagram @pajakketapang.
Saat ini, DJP terus berupaya memberikan pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak. Secara umum, DJP tengah mengembangkan layanan click, call, and counter (3C). Hal ini juga sesuai dengan amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020.
Click, maksudnya DJP menjelaskan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara on-line, antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pelaporan SPT tahunan dan SPT masa bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan e-Filing; dan layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB): aktivasi electronic filing identification number (EFIN), dan layanan di unit pelaksana restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bandar udara.
