PajakOnline.com—Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk membebaskan pajak (Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM) mobil harga tertentu dengan kandungan lokal hingga 80% yang disebut mobil rakyat.
"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).
Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.
