PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak untuk PPnBM sektor otomotif. Namun, diskon PPnBM hanya akan diberikan bagi kendaraan atau mobil baru jenis low cost green car (LCGC).
Pemerintah akan menanggung PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen.
Airlangga menjelaskan, PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di kuartal I mendapatkan 3 persen, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen. Sedangkan, di Kuartal IV masyarakat harus membayar penuh sesuai tarifnya, yakni PPnBM sebesar 3 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan harga Rp200–250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif pajak berupa diskon sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
