PajakOnline.com—Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Jenis pajak ini hanya dikenakan sekali ketika menyerahkan barang.
Menghasilkan dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah sebagai berikut:
1.Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3.Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
5.Barang-barang yang sesuai dengan deskripsi barang mewah di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020, meliputi:
-Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
-Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya
-Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
-Kelompok balon udara.
-Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
-Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
