TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.

 

 

 

 

MUI: Bayar Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyambut kunjungan Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Ni’am mengungkapkan, membayar pajak merupakan bentuk ketaatan terhadap ulil amri (pemerintah yang sah) untuk kemakmuran rakyat.

MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Lembaga yang berdiri 26 Juli 1975 ini juga memiliki visi sebagai penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) atau penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, pak dirjen (pajak) silaturahim di MUI. Ini adalah sinergi antara ulama dan umaro (pemimpin pemerintah) yang menjadi modal utama kokohnya bangunan negara kita. Banyak hal yang tadi didiskusikan, salah satunya bahwa kesadaran dan komitmen, pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran,” katanya dikutip dari media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri, hari ini.

MUI mengajak setiap warga negara untuk menaati regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain berupa kepatuhan pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ni’am juga memandang, membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan. “Disisi lain, ulil amri punya tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Pajak berperan penting terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini pajak berkontribusi 80 persen terhadap APBN. Pada 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp2.626,4 triliun.

Pendapatan negara tersebut telah digunakan, di antaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan tahun lalu sebesar Rp 472,6 triliun, antara lain direalisasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 11,1 triliun dan dibagikan kepada 20,1 juta siswa; program bidik misi/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 10,8 triliun yang diberikan kepada 847,7 ribu mahasiswa; Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 9,5 triliun; dan bantuan pendidikan bagi pesantren sekitar Rp 340 miliar.

Selain itu, di tahun lalu pemerintah juga telah menyalurkan anggaran subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat sebesar Rp 551,2 triliun. Kemudian, anggaran bantuan sosial terealisasikan senilai Rp 152 triliun, diantaranya untuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak, program keluarga harapan, bantuan nelayan, bantuan langsung tunai minyak goreng, bantuan penyandang disabilitas, kartu prakerja, dan kartu sembako.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis juga menyampaikan, masyarakat yang memiliki kewajiban harus membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah. Menurutnya, menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

“Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu (tidak dihukum bila terbukti menyalahgunakan wewenang),” pungkas Cholil.