PajakOnline.com—PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyesuaikan tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (31/1/2024).
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. ASDP menargetkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%.
"Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%," imbuhnya. Shelvy menegaskan penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala. Hal itu dilakukan melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang.
