PajakOnline.com—Kementerian ESDM menetapkan mulai hari setiap warga masyarakat pengguna elpiji 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka dia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Sehingga dirinya mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 Kg.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (2/1/2024).
