TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mulai Hari Ini Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian ESDM menetapkan mulai hari setiap warga masyarakat pengguna elpiji 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka dia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Sehingga dirinya mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 Kg.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (2/1/2024).

Adapun hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna elpiji 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji 3 Kg tersebut, pemerintah terus mendorong agar para pengguna elpiji 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.

Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.