PajakOnline.com—Pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini masih akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP, termasuk di dalamnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR.
"Setelah terdapat keputusan final atas RUU HPP, akan segera diterbitkan aturan pelaksana yang mengatur terkait mekanisme teknis pengintegrasian NIK dengan NPWP," kata Neil saat kami hubungi hari ini.
Sementara itu, Perpres No 83/2021 mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Tujuannya untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
