TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Redaksi PajakOnline · 4 Sep 2023, 15.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD adalah nomor yg diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya, pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Sementara, pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah saja. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

NPWPD diperuntukan terhadap jenis pajak yang dibayar berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:


  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

  • Pajak hotel

  • Pajak restoran

  • Pajak hiburan

  • Pajak penerangan jalan, dan

  • Pajak parkir.


Syarat mendapatkan NPWPD

Isi Surat Permohonan Formulir NPWPD


  • Lampirkan kartu identitas calon Wajib Pajak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dari calon Wajib Pajak;

  • Apabila persyaratan dari calon Wajib Pajak sudah terpenuhi, petugas pemda setempat membuat Surat

  • Keputusan (SK) Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak, kemudian mencatat dalam Buku Induk. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Petugas membawa berkas SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD untuk di paraf Kasubid Pendaftaran dan

  • Pendataan pemda setempat. Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Dengan mengetahui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah SK Pengukuhan dan Kartu NPWPD Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk ditandatangani.

  • Waktu penyelesaian proses ini adalah sekitar lima menit.

  • Berkas kembali diterima petugas pelayanan Bapenda; dan

  • Mengisi Formulir Tanda Terima NPWD.