PajakOnline.com—Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) merupakan elemen informasi yang Anda temukan dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, BPE adalah dokumen digital yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang juga menjadi bukti terlaksananya e-Filing.
Dengan penjelasan tersebut, NTTE bisa dikatakan sama dengan BPE. Namun dalam praktiknya, seringkali wajib pajak mengeluhkan berbagai masalah terkait nomor tanda terima elektronik ini, salah satunya adalah antrean NTTE yang terlalu panjang. Pernahkah Anda mengalami hal yang sama?
Cara Mendapatkan NTTE
Untuk mendapatkan nomor tanda terima elektronik ini, Anda perlu menyelesaikan kewajiban lapor pajak yang dilakukan secara online.
Setelah menyelesaikan lapor pajak, Anda akan menerima BPE dari DJP yang disertai dengan sejumlah serial angka nomor tanda terima elektronik.
NTTE/BPE mempunyai fungsi sebagai tanda bukti kalau Anda berhasil melaksanakan e-Filing. Perbedaannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau ‘Bukti Kuning’ yang diterima jika Anda melaporkan pajak secara manual, BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen lainnya.
E-Filing atau lapor pajak menjadi salah satu kewajiban pajak wajib pajak. Setelah melakukan hitung dan setor, wajib pajak harus melaporkan pajaknya pada negara, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau secara online melalui laman DJP.
Ketika sudah melakukan e-Filing, wajib pajak akan mendapatkan bukti. Jika melapor secara offline, Anda akan mendapatkan BPS. Sedangkan jika melapor secara online, Anda akan mendapatkan BPE atau NTTE. Jadi, apa hubungan antara NTTE dan e-Filing? Ketika selesai melaksanakan e-Filing, Anda akan mendapatkan NTTE.
