TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Redaksi PajakOnline · 10 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—DJP membuat e-Filing agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik, real time, multi NPWP, dan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah.

Terkait dengan BPE, NTTE atau singkatan dari Nomor Tanda Terima Elektronik merupakan salah satu komponen informasi yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. BPE Pajak sendiri adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP yang berfungsi sebagai bukti terlaksananya e-Filing.

Namun, kenyataannya, Wajib Pajak masih ada yang mengalami kendala saat melakukan urusan perpajakannya. Salah satunya terkait NTTE. Berikut kendala umum yang sering dijumpai Wajib Pajak terkait NTTE:

1. Antrean yang terlalu panjang
Hal ini terjadi sebab banyak Wajib Pajak yang melaporkan pajaknya pada hari yang sama sehingga sistem menjadi tehambat, untuk menghindarinya maka Wajib Pajak disarankan untuk melakukan pelaporan pajak setidaknya 3 hari sebelum batas waktu pelaporan.

2. Status kurang bayar
Jika Anda menemui NTTE dengan status "kurang bayar" maka Anda perlu mambayar atau melunasi nominal pajak yang tercantum pada bukti penerimaan tersebut.

3. BPE tidak muncul di email Anda
Jika Anda mengalami hal ini silahkan coba untuk cek folder spam lalu periksa secara berkala akun Anda.

4. Tanggal lapor tidak sesuai dengan tanggal klik
Hal ini dapat terjadi karena sistem sedang eror atau adanya kendala pada file CSV, untuk meminimalisirnya dimohon untuk tidak melakukan pelaporan ulang.

Tak perlu khawatir, sebab BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen yang lain. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan BPE maka Wajib Pajak perlu melakukan dan menyelesaikan pelaporan pajaknya secara tuntas.

Berikut ini cara mendapatkan BPE:

1. Pastikan email yang digunakan sudah benar dan terhubung dengan akun pajak.go.id.
2. Pastikan menu profil sudah tertera alamat email dengan benar dan bisa dibuka.
3. Jika pada alamat email yang tertera tidak terdapat BPE, kemungkinan SPT belum terlapor.
4. BPE akan diterima setelah Wajib Pajak memasukkan kode verifikasi dan mengklik menu kirim.
5. Pastikan sudah menerima dan mengirimkan kode verifikasi tersebut.
6. Pastikan menu "arsip SPT" sudah terdapat riwayat pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan.
7. Pastikan pelaporan SPT Tahunan sudah masuk ke dalam sistem DJP dengan mengonfirmasi pada KPP terdaftar.
8. Manfaatkan layanan konsultasi online yang sudah tersedia di setiap kantor pajak seluruh Indonesia untuk mengonfirmasi apakah benar laporan pajak tahunan sudah berhasil terekam dalam sistem internal DJP. (Atania Salsabila)