TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Istri Dihapus, Otomatis Gabung NPWP Suami, Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 19 Sep 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pasangan suami-istri dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan cara menggabungkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, hanya memakai NPWP suami saja.

Sebab, sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga
sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Penggabungan NPWP suami-istri cukup mudah. Hanya dengan menghapus NPWP istri.

"Jika istri sudah memiliki NPWP, silakan mengajukan proses permohonan penghapusan NPWP terlebih dulu," demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Langkah mudah bagi pasangan suami istri yang ingin menggabungkan kewajiban pajaknya adalah menghapus NPWP istri. Jika NPWP istri sudah dihapus, secara otomatis NPWP istri tergabung dengan NPWP suami.

Untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengisi formulir yang bisa diunduh di pajak.go.id. Permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim dengan pos/jasa ekspedisi.

Selain itu, ada dokumen yang perlu disiapkan, yakni fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan yang isinya menegaskan suami-istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Ketentuan ini untuk perempuan kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.