PajakOnline.com—Wajib pajak (WP) yang mengalami Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak aktif dapat segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat di mana WP tersebut terdaftar.
Baca Juga: Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya
Sebab, NPWP penting untuk melaporkan SPT Tahunan yang sudah dapat dilakukan sejak sekarang oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan atau perusahaan. Untuk WP Orang Pribadi paling lambat pelaporan SPT pada akhir bulan Maret, sedangkan WP Badan pada akhir April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menyarankan sebaiknya wajib pajak segera menghubungi KPP tempat WP terdaftar.
