TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nunggak Utang Pajak, Kantor Pajak Blokir Rekening Pelaku Usaha Rp320 Juta

Redaksi PajakOnline · 5 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara memblokir rekening milik wajib badan pajak karena belum melunasi utang pajak senilai Rp320 juta ke kas negara.

Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Rigel Fernaldi Ardana mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah untuk berkoordinasi melakukan pemblokiran rekening wajib pajak.

"Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dengan tunggakan sebesar Rp320 juta,” katanya, dikutip hari ini..

Rigel mengatakan pemblokiran rekening bank dilakukan karena penunggak pajak tak kunjung membayar utang pajak. Padahal pihak KPP Madya Dua Jakarta Utara sudah melakukan penagihan secara persuasif tetapi tak mempan, jadi otoritas pajak melakukan penagihan aktif dengan memblokir rekening perusahaan. Untuk itu, penagihan aktif diawali dengan memberikan surat paksa.

Jika dalam kurun 2x24 jam setelah dilayangkan surat paksa, kemudian wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka petugas pajak berwenang menyita aset ataupun saldo rekening milik penunggak pajak.

"Tujuan pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa," kata Rigel.

Ia menjelaskan KPP dan Bank Mandiri sudah berkoordinasi memblokir rekening wajib pajak. Mekanisme pemblokiran juga dijalankan sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2014.

"Diharapkan proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar, memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan,” tutupnya.(Kelly Pabelasary)