TRENDING
MSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 Peserta
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OECD Sepakati Tarif Pajak Minimum Perusahaan Internasional 15 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan terobosan baru berkaitan dengan tarif pajak perusahaan pada Jumat 8 Oktober 2021, setelah sekian lama dan mengalami deadlock.

Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen. Hal ini menyebabkan perubahan bagi negara ekonomi kecil, yang memungut pajak perusahaan internasional dengan tarif pajak yang lebih rendah.

"Kesepakatan penting ini disetujui oleh 136 negara dan yuridis yang mewakili lebih dari 90 persen PDB global," demikian tulis OECD pernyataanya, kami kutip dari CNBC, hari ini Senin (11/10/2021).

".. Selain itu memastikan perusahaan- perusahaan ini membayar pajak dengan adil di mana pun beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD.

Terobosan muncul setelah beberapa perubahan pada peraturan tertulis. Khususnya tentang aturan tarif 15 persen tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

“Perjanjian tersebut sekaligus pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi," kata Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen.

Yellen turut memuji banyak negara yang memutuskan untuk mengakhiri perlombaan sampai ke dasar pajak perusahaan (dengan penyamarataan tarif pajak). Kemudian menyatakan harapan pada Kongres akan menggunakan proses rekonsiliasi untuk segara menerapkan kesepakatan di AS.

Tak hanya mengenakan tarif pajak minimum tetapi juga memaksa perusahaan internasional untuk membayar pajak di tempat operasional perusahaan. Bukan hanya tempat kantor pusat saja.

Tarif pajak ini muncul dari desakan para pemimpin dunia akibat dampak buruk pandemi Covid-19. Sehingga dibutuhkan kebijakan peraturan pajak yang lebih adil, mengingat banyak negara mencari sumber pendanaan baru dalam pemulihan ekonomi.

Peningkatan tarif pajak minimun dilandasi pernyataan Presiden Joe Biden. Ketika terpilih pada 2020, dia ingin mengenakan pajak lebih banyak kepada orang kaya dan berusaha mengatasi ketidaksetaraan di Amerika Serikat.