TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Implementasi Pajak Minimum Global Terus Berjalan, DJP Atur Tata Cara Pelaporan Wajib Pajak GloBE

Redaksi PajakOnline · 6 Agu 2026, 05.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan implementasi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Aturan yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi kelompok perusahaan multinasional yang termasuk dalam cakupan ketentuan GloBE.

PER-6/PJ/2026 merupakan aturan pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini memberikan pedoman teknis mengenai pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak tambahan (top-up tax) sesuai standar OECD/G20 Inclusive Framework.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE diwajibkan mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui sistem Coretax DJP.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Profits Rule (UTPR) sesuai dengan skema yang berlaku.

Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro, yang terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengenaan GloBE.

Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen, sekaligus mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Melalui penerapan Pajak Minimum Global, pemerintah berharap tercipta sistem perpajakan internasional yang lebih adil, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat daya saing Indonesia, serta menjaga basis penerimaan negara di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.