PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) mulai tahun pajak 2025, kendati Amerika Serikat (AS) secara resmi menarik dukungan terhadap kerangka global tersebut.
Aturan pelaksanaan di Indonesia diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), yang mengadopsi mekanisme dari Pilar Dua GloBE — termasuk ketentuan seperti Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Dengan demikian, kelompok perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta (atau setara dengan ambang yang ditetapkan dalam regulasi) diwajibkan membayar pajak efektif paling tidak 15% atas laba mereka. Jika pajak yang dibayar di suatu yurisdiksi berada di bawah angka tersebut, maka pajak “top-up” akan dikenakan.
Mengapa Indonesia Masih Melangkah, Terlepas dari Sikap AS
Amerika Serikat (AS) di bawah pimpinan pemerintahan baru menyatakan bahwa kesepakatan pajak minimum global tidak lagi berlaku di negaranya, melalui memorandum resmi yang menyebut bahwa Global Tax Deal “tidak memiliki kekuatan hukum” di AS.
Negara ini memilih mempertahankan rezim pajak sendiri, yakni Global Intangible Low‑Taxed Income (GILTI), sebagai alternatif terhadap GloBE. Meski demikian, sebagian besar negara lain, termasuk Indonesia tetap melanjutkan implementasi GMT, mengacu pada komitmen internasional melalui kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Pemerintah Indonesia, melalui regulasi domestik, telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan pembayaran, termasuk tenggat bagi pembayaran top-up tax serta pelaporan bagi entitas yang tercakup.
Dampak bagi Korporasi dan Konteks Investasi di Indonesia
