PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan OJK telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk meneruskan perintah kepada perbankan agar memblokir seluruh rekening dalam aktivitas judi online.
"Kami menyambut baik kerja sama antarlembaga ini untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran di Indonesia," kata Dian dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Kewenangan OJK untuk memerintahkan bank memblokir rekening tertentu tertuang dalam UU 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 8/2023 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Pemblokiran terkait dengan judi online ini juga tertuang dalam POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dian mengingatkan, tata kelola perbankan merupakan hal fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk bisa berkembang secara sehat.
