PajakOnline.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dan jalinan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini penting dalam aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Hal tersebut mengemuka saat Dewan Komisioner OJK bersilaturahmi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam meningkatkan integritas OJK dan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sejumlah hal terutama dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan. “Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya kepada wartawan.
Mahendra mengatakan, OJK selama ini telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal seperti dengan penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system.
