PajakOnline.com— Gara-gara debat Capres 2024, kata-kata Omon-omon (maksudnya omong-omong/ngomong) menjadi ramai dan viral. Tapi, omon-omon kita di sini soal Tax Ratio. Indonesia dinilai memiliki tax ratio yang rendah, sebesar 10,21% dari PDB di tahun 2023. Omon-omon apa sih tax ratio itu? Bagaimana dampak dari tax ratio ini dalam perekonomian negara?
Tax ratio didefinisikan sebagai indikator yang bisa digunakan untuk mengukur perbandingan kinerja antara penerimaan perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di suatu negara. PDB ini mencakup belanja konsumen, investasi, belanja pemerintah, dan net ekspor.
Artinya, besaran tax ratio ini menunjukan kemampuan suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan perpajakannya. Semakin tinggi penerimaan di bidang perpajakan maka semakin tinggi pula tax ratio sebuah negara.
Setiap negara memiliki caranya tersendiri dalam menghitung tax ratio. Perhitungan ini berdasarkan kepada International Monetary Fund (IMF) atau Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Apabila menggunakan metode IMF perhitungan tax ratio memerhatikan komponen penerimaan pajak mulai dari pajak pusat, daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha selain dividen, hingga penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA).
Sedangkan jika menggunakan metode dari OECD, perhitungannya memerhatikan komponen penerimaan pajak yang lebih luas dengan menambah kontribusi jaminan sosial. Tetapi, selama ini Indonesia masih menerapkan perhitungan dengan prinsip-prinsip I-Account yang berasal dari sistem Government Finance Statistic Manual.
Sistem Government Finance Statistic Manual ini dengan membagi penerimaan perpajakan pusat dengan PDB. Perbedaan metode perhitungan ini menjadi salah satu penyebab perbandingan besaran tax ratio antarnegara menjadi timpang jauh.
Dalam beberapa tahun terakhir, besaran tax ratio Indonesia memang sedang mengalami penurunan. Menurut data yang diperoleh dari Nota Keuangan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia mengalami titik atau level terendahnya yaitu di tahun 2020 sebesar 8,3% terhadap PDB.
Angka yang sangat kecil ini merupakan akibat dari pandemi Covid-19 yang membuat segala aspek aktivitas dan roda perekonomian terhenti. Padahal jika dilihat di periode sebelumnya, seperti di tahun 2017-2019, besaran tax ratio Indonesia dapat dikatakan cukup stabil, yaitu sebesar 9,9% di tahun 2017, 9,8% di tahun 2019, dan bahkan mencapai 10,2% di tahun 2018.
Meski begitu, di tahun 2021 tax ratio Indonesia sudah menunjukkan adanya peningkatan yaitu sebesar 9,12% dan 10,39% terhadap PDB di tahun 2022. Peningkatan ini sebagai akibat dari pulihnya aktivitas perekonomian di Indonesia sehingga penerimaan perpajakannya juga meningkat.
Walaupun telah kembali mengalami peningkatan, besar tax ratio Indonesia masih terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Menurut data yang diperoleh dari OECD, negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Thailand, Singapura, bahkan Malaysia masih memiliki besaran tax ratio yang lebih tinggi ketika dibandingkan dengan Indonesia.
