PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan rasio pajak atau tax ratio sebesar 11,2%-12% pada 2025. Dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) untuk tahun pertama pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk rasio pajak.
Target tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2023 yang sebesar 10,21% dan target tahun ini berada pada kisaran 10,2%.
Bappenas mencatat untuk mencapai target hingga 12%, pemerintah akan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang diarahkan kepada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif.
Optimalisasi tersebut sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat lima cara pemerintah untuk mewujudkan rasio pajak yang lebih tinggi terhadap PDB, termasuk di dalamnya salah satu program milik Prabowo – Gibran untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Kedua, percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.
