PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan indikator rasio pajak pada tahun 2024 mendatang berada di rentang 8,59% hingga 9,55% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Indikator yang dimuat dalam Laporan Tahunan DJP 2022 yang baru saja rilis pada pekan lalu, mencantumkan bahwa target tersebut naik dari target 2023 di rentang 8,59%-9,55%. Melihat lebih lanjut, target tersebut tercatat lebih rendah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan target rasio pajak pada 2024 yang dicanangkan sebesar 10,7%-12,3%.
Lain halnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%-10,2%.
Dengan target penerimaan pajak pada 2024 di angka Rp1.988,9 triliun, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Artinya, perluasan basis pajak yang direncanakan melalui langkah tersebut juga akan tertunda.
