TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 9,55% Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 28 Des 2023, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan indikator rasio pajak pada tahun 2024 mendatang berada di rentang 8,59% hingga 9,55% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Indikator yang dimuat dalam Laporan Tahunan DJP 2022 yang baru saja rilis pada pekan lalu, mencantumkan bahwa target tersebut naik dari target 2023 di rentang 8,59%-9,55%. Melihat lebih lanjut, target tersebut tercatat lebih rendah dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan target rasio pajak pada 2024 yang dicanangkan sebesar 10,7%-12,3%.

Lain halnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang diundangkan 6 September 2023, rasio pajak tahun depan hanya ditargetkan 10,0%-10,2%.

Dengan target penerimaan pajak pada 2024 di angka Rp1.988,9 triliun, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Artinya, perluasan basis pajak yang direncanakan melalui langkah tersebut juga akan tertunda.

Pemadanan NIK dengan NPWP pun masih belum rampung 100%. Per 7 Desember 2023, pemadanan sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP. Di mana 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Penundaan itu pun sejalan dengan penerapan reformasi perpajakan melalui Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama. Penerimaan negara dari pajak pun berpotensi berkurang karena Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diundangkan pada 30 November 2023.

Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu yang ada hubungannya dengan subjek pajak, ditetapkan paling tinggi 75% dari PBB. Sementara itu, untuk pengurangan PBB karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, akan diberikan paling tinggi 100% dari PBB.