PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan wajib pajak UMKM yang membukukan peredaran bruto atau omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan
akhir tahun.
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mengaku telah mencetak omzet di atas Rp4,8 miliar pada Agustus 2022. Sebagai informasi, wajib pajak bersangkutan telah terdaftar sebagai WP UMKM PP 23/2018 dan usahanya baru berusia 2 bulan.
“Jadi, untuk bulan Agustus-Desember tersebut masih menggunakan PP
23/2018,” sebut DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pada tahun berikutnya, wajib pajak dapat dikenai skema pajak penghasilan dengan tarif umum atau memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan hingga Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.
