TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Ingatkan Batas Pembayaran PPh Final UMKM Tanggal 15

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak orang UMKM perlu mengingat batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan sendiri (PPh Pasal 4 ayat 2) adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila tanggal 15 bertetapan dengan hari libur maka batas waktu digeser ke hari kerja berikutnya. Penjelasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak melalui kanal media sosial.

"Untuk pembayaran/penyetoran pajak UMKM setor sendiri masa pajak Juli, batas akhir penyetorannya adalah tanggal 15 Agustus," cuit akun @kring_pajak, dikutip hari ini.

Namun, perlu dipahami juga bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tentang batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.
Adapun wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merujuk pada wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.

Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kerap disebut sebagai wajib pajak UMKM. Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.

Selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tidak menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan tetap dikenai PPh, meskipun peredaran brutonya dalam satu tahun pajak masih di bawah Rp500 juta.