TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Bea Cukai, Cek Ketentuan Terbarunya

Redaksi PajakOnline · 21 Agu 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang impor ada yang tidak dikenakan pajak impor. Ada juga barang impor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi bebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan dibebaskan dari PPN dan PPh Impor.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui aturan ini, barang impor yang bernilai USD3 tidak dilakukan pengenaan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Namun, pembebasan Bea Masuk impor tidak diberlakukan terhadap barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.

Peraturan Menteri Keuangan PMK 199/PMK.010/2019 mengatur ketentuan impor terbaru berkaitan dengan barang kiriman. Dalam aturan tersebut, Bea Cukai mengalami penyesuaian terhadap nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, sebelumnya bernilai USD75 berubah menjadi USD3 per kiriman, baru dibebaskan dari Bea Masuk.

Mengikuti PMK 199/2019 itu terdapat beberapa ketentuan seperti:

– Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau sama dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) Dibebaskan Bea Masuk, tetapi terkena PPN 10%

– Nilai impor lebih dari USD3 sampai USD 1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%.

– Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman, Dikenakan Bea Masuk, PPN dan PDRI.

Bagi penerima barang yang nilainya melebihi USD 1500 wajib menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) ke Bea Cukai bertujuan untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Download/Unduh: PMK 199/PMK.010/2019