PajakOnline.com— Pendapatan terbesar daerah Kota Yogyakarta dapat diperoleh dari sektor pajak hotel pada tahun 2020 ini. Besarannya mencapai 36% dari total target pajak daerah.
“Pendapatan dari pajak hotel masih menjadi pendapatan terbesar dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Jumat (17/1/2020) seperti dilansir Republika.
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari 10 jenis pajak daerah sebesar Rp 451,1 miliar. Untuk pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp 165 miliar. Total target pajak daerah pada 2020 tersebut meningkat dibanding target pada 2019 sebesar Rp 425,38 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari sembilan sektor pajak daerah lain, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 ditargetkan Rp 90 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 61 miliar.
Sedangkan pajak restoran Rp 55 miliar, pajak hiburan Rp 13 miliar, pajak reklame Rp 7,8 miliar, pajak penerangan jalan umum Rp 52 miliar, pajak parkir Rp 4 miliar, pajak air tanah Rp 2,7 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 6,5 juta.
Wasesa mengatakan, akan melakukan upaya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak daerah di antaranya dengan terus memanfaatkan sistem e-SPTPD untuk empat jenis pajak daerah, yaitu pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran.
