TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

Redaksi PajakOnline · 16 Feb 2020, 11.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan program sistem pemantauan pajak dengan memasang alat canggih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menjelaskan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online, sehingga transaksi pajak di restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya bisa dipantau langsung Pemkof Depok dan KPK. Kota Depok merupakan yang pertama menerapkannya.

"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat bantuan dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina di hadapan wartawan saat acara implementasi alat perekam data pajak online di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (16/1/2020).

Saat ini, sudah terdapat 50 titik yang menggunakan alat pemantauan pajak online. Sebanyak 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.

"Target pada 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ungkapnya.

Dengan pemasangan alat itu, semua transaksi bisa dipantau oleh Pemkot Depok khususnya untuk pajak restoran, parkir, hotel, dan lainya. Dengan alat tersebut, pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) hanya dikenakan pajak tujuh persen dari yang biasanya sebesar 10 persen.

Alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omzetnya per bulan. Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem, tinggal dilaporkan.

"Laporannya pun online, pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak," ujarnya.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline