PajakOnline.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan program sistem pemantauan pajak dengan memasang alat canggih di setiap restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menjelaskan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online, sehingga transaksi pajak di restoran, pusat belanja, hotel, tempat parkir dan lainya bisa dipantau langsung Pemkof Depok dan KPK. Kota Depok merupakan yang pertama menerapkannya.
"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat bantuan dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina di hadapan wartawan saat acara implementasi alat perekam data pajak online di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (16/1/2020).
Saat ini, sudah terdapat 50 titik yang menggunakan alat pemantauan pajak online. Sebanyak 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.
"Target pada 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ungkapnya.
