PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Salah satu bentuk kemudahan itu antara lain, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan/atau bangunan, dan ke depan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam peringatan Hari Pajak 2022. Dirjen Pajak menjelaskan, validasi SSP PPh atas tanah dan/atau bangunan nantinya dapat dilakukan oleh notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Sedangkan integrasi NIK sebagai NPWP akan semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang termasuk hasil dari reformasi juga. Saat ini zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan, yang terdekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat upacara memperingati Hari Pajak 2022.
Suryo mengatakan merintis reformasi perpajakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, dia berpesan kepada semua pegawai DJP untuk terus mempersiapkan diri mengikuti perubahan yang sedang terjadi. DJP harus terus melakukan reformasi supaya tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.
