TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Itu Mudah

Redaksi PajakOnline · 25 Agu 2022, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Salah satu bentuk kemudahan itu antara lain, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan/atau bangunan, dan ke depan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam peringatan Hari Pajak 2022. Dirjen Pajak menjelaskan, validasi SSP PPh atas tanah dan/atau bangunan nantinya dapat dilakukan oleh notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Sedangkan integrasi NIK sebagai NPWP akan semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Dalam kesempatan rangkaian Hari Pajak ini DJP akan meluncurkan dua kemudahan yang termasuk hasil dari reformasi juga. Saat ini zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan, yang terdekat, mulai dari efek pandemi Covid-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat upacara memperingati Hari Pajak 2022.

Suryo mengatakan merintis reformasi perpajakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karena itu, dia berpesan kepada semua pegawai DJP untuk terus mempersiapkan diri mengikuti perubahan yang sedang terjadi. DJP harus terus melakukan reformasi supaya tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.

“Perjalanan reformasi perpajakan sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983. Reformasi yang membuat DJP menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu. Dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Suryo.

Dirjen Pajak mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri. Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melakukan penyesuaian terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan tahun ini naik 18,1 persen atau dari Rp1.510 triliun menjadi senilai Rp1.783,98 triliun

“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” kata Suryo.

Hari Pajak 2022 diisi dengan banyak kegiatan seperti donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak. DJP juga menggelar operasi katarak, bedah buku, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Puncak acara Hari Pajak 2022 akan berlangsung pada 19 Juli 2022.