PajakOnline.com—Konsultan Pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi pada bidang perpajakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak pada ranah perpajakan.
Terdapat beberapa syarat dalam menjadi konsultan pajak. Persyaratan menjadi konsultan pajak, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni:
1. Persyaratan umum untuk yang berkeinginan sebagai konsultan pajak:
- Mempunyai status selaku Warga Negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
- Mempunyai kelakuan yang baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang memiliki wewenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Terdaftar sebagai anggota pada sebuah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai contoh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
- Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang dapat diperoleh lewat keikutsertaan pada Ujian Sertifikat Konsultan Pajak(USKP).
