TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Karbon Diterapkan Mulai Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak karbon pada tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara. Di 2025, penerapan pajak karbon bisa ditargetkan ke sektor Nationally Determined Contribution (NDC) lain sembari mempertimbangkan kondisi sektor dan juga biaya mengingat adanya pandemi dan kondisi ekonomi global dan ekonomi nasional.

"Implementasi pajak karbon (carbon tax) bertujuan untuk mengubah kebiasaan, mendukung pengurangan emisi karbon, dan mendukung inovasi serta investasi dengan mempertimbangkan prinsip fairness, affordability, gradual and measured implementation," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rangkaian G20 yaitu Sustainable Finance for Climate Transition Roundtable di Nusa Dua, Bali pada Kamis (14/7/2022).

Menkeu menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, yang akan dicermati dalam manajemen kehutanannya. Untuk sektor kehutanan dan pemanfaatan lahan. Indonesia ditargetkan bisa melampaui NDC target di 2030 dan bahkan memiliki peluang untuk mencapai nett zero emission di 2030.

Sejalan dengan meraih target tersebut, sektor kehutanan Indonesia masih memiliki peluang untuk menggenerasikan pengurangan emisi yang lebih jauh.

"Ini sudah disebutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kami sebagai Beyond NDC, jadi kredit karbon dari Beyond NDC diestimasikan akan cukup besar dan bisa diperdagangkan di pasar global. Ada nilai potensial untuk ekspor kredit karbon dari Beyond NDC project sebesar Rp2,6 triliun per tahunnya," ucapnya.

Selain itu, dengan adanya COP26 juga akan mendukung naiknya permintaan kredit karbon, dan menaikkan harganya menjadi lebih tinggi, termasuk Indonesia dengan hutannya yang luas bisa menghasilkan kredit karbon yang secara global bisa mencapai target reduksi emisi mereka. KLHK saat ini, sebut dia, sedang menyiapkan aturan Beyond NDC untuk mengoptimalisasikan potensinya.
"Melansir dari NDC Update Document, pemerintah Indonesia juga akan menyiapkan strategi Beyond NDC lainnya, seperti dengan mengutilisasikan ekosistem blue carbon pesisir terbesar yang termasuk mangrove dan rumput laut, juga terumbu karang yang akan memulihkan 75 persen ke 80 persen dari porsi karbon dunia, yang berarti, Indonesia punya potensi ekonomi yang besar dari ekosistem pesisir," kata Menkeu Sri Mulyani.