TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Kendaraan Listrik di Sumut Hanya 10%

Redaksi PajakOnline · 9 Nov 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan insentif penurunan tarif pajak kendaraan listrik menjadi 10%. Insentif tersebut untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, pengenaan pajak kendaraan bermotor kendaraan berbasis listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB," kata Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba, dikutip Kamis (9/11/2023).

Tidak hanya pajak kendaraan, Karlo mengatakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang pun juga ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

Karlo menyebutkan, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Adapun tarif pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan 3 kali lipat lebih besar, yaitu 30%.

Pemprov Sumut berhadap dengan adanya insentif pengurangan pajak dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut, masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik bisa cepat terwujud.

Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemrov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik. Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan PT PLN untuk membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dengan upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumut dalam mempercepat dan mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif, Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi. Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan Indonesia untuk melakukan transisi ke energi bersih dan target net zero emision (NZE) pada 2060 dapat tercapai.

“Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," kata Gigih. (Wiasti Meurani)