Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak awal April 2026.
Kebijakan ini menandai berakhirnya era pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik di dalam negeri.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak lagi masuk kategori objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, kendaraan listrik secara resmi diperlakukan sebagai objek pajak seperti kendaraan konvensional.
Sebelumnya, melalui aturan lama, pemilik kendaraan listrik menikmati fasilitas pembebasan PKB sehingga hanya membayar komponen tertentu seperti sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Namun, dengan perubahan ini, pemilik kendaraan listrik kini wajib membayar pajak tahunan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
