TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline · 29 Jun 2026, 06.50 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak awal April 2026.

Kebijakan ini menandai berakhirnya era pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik di dalam negeri.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak lagi masuk kategori objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, kendaraan listrik secara resmi diperlakukan sebagai objek pajak seperti kendaraan konvensional.

Sebelumnya, melalui aturan lama, pemilik kendaraan listrik menikmati fasilitas pembebasan PKB sehingga hanya membayar komponen tertentu seperti sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Namun, dengan perubahan ini, pemilik kendaraan listrik kini wajib membayar pajak tahunan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang insentif. Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan listrik masih dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, tarif pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis nol persen, tetapi bisa berbeda antar wilayah.

Perubahan kebijakan ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem pajak daerah agar lebih seragam dan berkelanjutan secara fiskal.

Secara keseluruhan, skema baru ini menggeser pendekatan dari insentif nasional berbasis pembebasan penuh menjadi insentif yang lebih fleksibel dan ditentukan oleh daerah, tanpa menghilangkan dukungan terhadap transisi kendaraan ramah lingkungan.