PajakOnline.com—Sampai saat ini Pemerintah masih menunda rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk nikel Feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI). Rencananya pajak progresif tersebut berlaku efektif tahun 2023 ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pengenaan pajak untuk ekspor komoditas nikel masih dalam pembahasan. Salah satu faktor yang jadi pertimbangan adalah harga nikel yang cenderung menurun saat ini.
"Sekarang kita siapkan. Intinya begini, kita cari keseimbangan. Kita kemarin agak cepat memberikan (pengenaan pajak) karena harganya bagus, sehingga volume produksinya terlalu tinggi dan harganya turun," kata Luhut kepada awak media di The Westin Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Luhut mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan izin baru untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel, kecuali menggunakan sumber energi bersih.
