PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi saran Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) untuk mencabut larangan ekspor komoditas, seperti nikel secara bertahap.
IMF dalam dokumen Article IV merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan pencabutan kebijakan tersebut dan tidak memperluas pelarangan ekspor ke komoditas lainnya. Sebab, kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut dinilai IMF memberikan dampak bagi negara lainnya.
“IMF boleh punya pandangan, Indonesia memiliki kebijakan yang tujuannya memperkuat struktur industri,” ungkap Sri Mulyani usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/7/2023).
Sri Mulyani mengatakan program hilirisasi pemerintah sejauh ini telah berhasil dan efektif dalam meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri. “Dengan keputusan itu, neraca pembayaran kita semakin kuat, jadi malah makin bagus,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa program hilirisasi pemerintah akan terus dilanjutkan.
