PajakOnline.com—Pemerintah akan mengenakan pajak pada ekspor nikel. Sinyal pemajakan nikel tersebut diketahui dari Pidato Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengenaan pajak atas ekspor nikel mulai diberlakukan tahun ini. Hal ini sejalan dengan upaya percepatan hilirisasi industri logam oleh pemerintah.
Dilansir Bloomberg, Presiden Jokowi menyampaikan Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pungutan atas pengapalan nikel. Sejak awal 2022 lalu, pemerintah sedang mempelajari pajak progresif untuk nikel pig iron dan feronikel. Pergeseran industri otomotif ke Electric Vehicle (EV) telah mendorong lonjakan permintaan untuk logam penyusun baterai, termasuk diantaranya nikel, lithium, dan kobalt.
Sebagai produsen nikel terbesar dunia, Indonesia diuntungkan dari kenaikan harga nikel, yang juga digunakan untuk memproduksi baja tahan karat.
“Kami ingin meningkatkan rantai pasokan EV. Kami ingin menghentikan semua ekspor bahan mentah agar mendapatkan nilai tambah di dalam negeri untuk mengerek pendapatan negara dan memperluas kesempatan kerja,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menyampaikan, peningkatan nilai tambah juga akan diterapkan pada industri bauksit, tembaga, timah, minyak sawit mentah dan lain-lain.
