PajakOnline.com—Pajak perusahaan atau sering disebut corporate tax biasanya menjadi andalan penerimaan negara. Pajak ini dikenakan atas penghasilan atau modal perusahaan atau badan hukum.
Pajak korporasi bisa dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di negara tersebut, perusahaan yang melakukan bisnis di negara tersebut atas pendapatan dari negara itu, perusahaan asing yang mempunyai bentuk usaha tetap di dalam negeri, atau perusahaan yang dianggap sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan di negara tersebut.
Pajak perusahaan dikenakan atas laba bersih. Pajak dibayarkan atas penghasilan kena pajak perusahaan, yang meliputi pendapatan dikurangi Harga Pokok Penjualan (HPP), beban umum dan administrasi, penjualan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, depresiasi, dan biaya operasional lainnya.
Tentunya, tarif pajak perusahaan atau pajak korporasi sangat bervariasi di setiap negara, dengan beberapa negara dianggap sebagai surga pajak karena tarifnya yang rendah. Pajak korporasi dapat diturunkan dengan berbagai insentif, subsidi pemerintah, dan celah pajak; sehingga tarif pajak perusahaan yang efektif, alias tarif yang sebenarnya dibayarkan oleh perusahaan, biasanya lebih rendah daripada tarif menurut undang-undang atau tarif yang dinyatakan sebelum pemotongan.
Di beberapa yurisdiksi, penghasilan perusahaan yang dikenakan pajak seringkali ditentukan seperti penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, aturan untuk pajak korporasi bisa juga berbeda secara signifikan dari aturan untuk pajak individu. Tindakan korporasi atau jenis entitas tertentu dapat dibebaskan dari pajak.
Pajak perusahaan yang berlaku di Indonesia dikenal sebagai Pajak Penghasilan atau PPh Badan. Berdasarkan aturannya, badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Dengan kata lain, PPh Badan yakni pungutan yang wajib dibayarkan oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurangkan oleh perolehan laba yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih itu sendiri.
Dalam pemberlakuannya terhadap pajak korporasi atau PPh Badan ini, terdapat beberapa dasar hukum yang memuat adanya indikasi pengenaan atas pajak korporasi ini, seperti di antaranya: Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Di Indonesia, penghitungan angsuran PPh Badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
