TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Dibayar Perusahaan/Badan

Redaksi PajakOnline · 29 Des 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan atau Badan wajib melaporkan dan membayar sejumlah pajak berikut ini;

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dalam PPh Pasal 21 diatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dengan bentuk apapun yang diterima atau didapatkan Wajib Pajak atau karyawan dan perlu dibayarkan tiap bulannya.

Perusahaan melakukan pemotongan langsung terhadap penghasilan karyawannya kemudian disetorkan ke kas negara lewat bank persepsi.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Dalam PPh Pasal 22 mengatur pemungutan pajak yang dibebankan dalam badan usaha tertentu karena melakukan kegiatan perdagangan berhubungan dengan ekspor, impor, atau reimpor.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Dalam PPh Pasal 23 diatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan pemungut pajak dari Wajib Pajak jika terdapat transaksi yang mengacu pada:

- Transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham
- Royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan.
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan aset lain di luar tanah dan transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam PPh Pasal 25 diatur tentang angsuran pajak yang bersumber dari jumlah pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT PPh dikurang PPh yang sudah dipungut juga PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan dapat dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Dalam PPh Pasal 26 diatur pengenaan pajak terhadap penghasilan yang asalnya dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri kecuali bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Dalam PPh Pasal 29 diatur tentang total pajak terutang sebuah perusahaan pada satu tahun lebih pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, juga sudah disetorkan. Dengan itu nilai lebih pajak terutang itu perlu dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dibayarkan.

7.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Dalam PPh Pasal 15  diatur tentang laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus dalam kategori Wajib Pajak tertentu, meliputi Wajib Pajak Badan yang kegiatan usahanya pada bidang:
- Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan minyak, gas dan geothermal.
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan dengan kegiatan investasi berbentuk bangunan serah guna.

8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
Dalam PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki keterkaitan terhadap pajak yang dilakukan pemungutan atas penghasilan yang dipotong dari:

- Bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
- Hadiah undian
- Transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Juga transaksi lain seperti yang diatur pada peraturan yang ditetapkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)