PajakOnline.com—Pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi para tenant di pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Mal termasuk sektor usaha yang terdampak penanganan pandemi karena adanya pemberlakuan PPKM.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan masa PPN DTP diberlakukan pada bulan Juni hingga Agustus 2021.
“Sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif berupa PPN DTP untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021, peraturan menteri keuangan-nya sedang proses,” kata Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
