TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak THR dan Gaji Ke-13 ASN Ditanggung Pemerintah

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2024, 05.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN/PNS), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah atau DTP.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” kutipan Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024.

Dalam konferensi pers, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Menkeu menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.

“Jadi (THR dan gaji ke-13) yang diterima oleh masyarakat (aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan) tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret (gaji) mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” kata Sri Mulyani.

Dalam Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.