TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pariwisata Bali Sepi, Penerimaan Pajak Merosot

Redaksi PajakOnline · 14 Agu 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan pajak di Bali hingga akhir Juli 2021 menurun sebesar 20,62 persen di tengah pandemi Covid-19. Selama tujuh bulan tahun 2021 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan sebesar Rp4,04 triliun atau sebesar 44,36% dari target Rp9,1 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan, pada akhir Juli 2020 membukukan penerimaan sebesar Rp4,8 triliun.

Sedangkan tahun ini di periode yang sama hanya mencatat penerimaan Rp4,04 triliun. Penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakkan perekonomian.

“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali," kata Ida seperti kami kutip dalam keterangan pers, hari ini.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar Rp2,9 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp1,1 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & pajak lainnya sebesar Rp78,1 miliar.

Berdasarkan sektor penerimaan, sektor jasa keuangan dan asuransi menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 24,14% diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran 18,8%, sektor administrasi pemerintahan sebesar 9,32%, sektor industri pengolahan sebesar 8,92% dan diikuti oleh sektor kontruksi dengan kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 5,92%.

“Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, dan sektor pariwisata bisa berjalan normal, dan penerimaan pajak bisa tercapai, karena apa yang wajib pajak setorkan kepada negara akan kembali juga kepada masyarakat," katanya.