PajakOnline.com—Penerimaan pajak di Bali hingga akhir Juli 2021 menurun sebesar 20,62 persen di tengah pandemi Covid-19. Selama tujuh bulan tahun 2021 ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan sebesar Rp4,04 triliun atau sebesar 44,36% dari target Rp9,1 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan, pada akhir Juli 2020 membukukan penerimaan sebesar Rp4,8 triliun.
Sedangkan tahun ini di periode yang sama hanya mencatat penerimaan Rp4,04 triliun. Penurunan penerimaan pajak ini sangat dipengaruhi oleh belum pulihnya industri pariwisata di Bali. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 mengakibatkan belum bisa dibukanya tempat-tempat pariwisata yang selama ini menjadi andalan Bali dalam menggerakkan perekonomian.
“Kondisi masyarakat di Bali saat ini semakin terpuruk apalagi pembatasan karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang, tentunya hal ini berdampak keras pada pertumbuhan ekonomi Bali," kata Ida seperti kami kutip dalam keterangan pers, hari ini.
