PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan 0% atas bea lelang penjual dan bea lelang pembeli melalui Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 95 Tahun 2022.
PMK 95/2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penjualan barang dengan cara lelang dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
“Untuk itu, perlu ada dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli…dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% atas jenis PNBP berupa bea lelang,” demikian bunyi pertimbangan PMK 95/2022.
Pengembangan lelang yang dimaksud tersebut antara lain lelang noneksekusi sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM; lelang noneksekusi sukarela terjadwal khusus; dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tarif bea lelang terbaru ini ditetapkan melalui PMK 95/2022 yang diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan.
Tarif bea lelang sampai dengan 0% pada PMK 95/2022 berlaku untuk lelang yang dilaksanakan sejak PMK mulai berlaku hingga 31 Desember 2024. Adapun PMK 95/2022 berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 13 Juni 2022.
