PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp1 juta per penerima bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Ada program baru yang diarahkan pak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta, besarnya Rp1 juta per penerima," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk menyalurkan BLT tersebut. Nantinya, BLT akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
BLT subsidi gaji merupakan program perlindungan sosial yang sudah diberikan sejak tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga melanjutkan program bantuan sosial lain pada 2022. Salah satunya Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima. Pemerintah juga akan menambahkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2 juta.
