TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pekerja Bergaji Rp4,7 Juta Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Syaratnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair pekan ini. Bantuan tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Pengecekan BSU dapat dilakukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Pencarian akan dilakukan secara langsung melalui rekening bank negara yang telah ditunjuk.

BSU ini sebelumnya diberikan kepada para karyawan berjadi Rp3,5 juta yang terdaftar keanggotaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi BSU ini juga akan diberikan kepada para pekerja di daerah Jakarta yang memiliki upah minimum regional (UMR) Rp4,7 juta. BSU akan diberikan kepada para pekerja secara resmi mulai 9 September 2022.

Syarat menerima BSU:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022 -Mendapatkan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten dan kota
-Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung melakukan pengecekan status penerimaan BSU di laman Kemnaker.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu:

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.
3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.
5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
6. Apabila terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.
7. Langkah selanjutnya yakni mencairkan BSU Rp600 ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.