PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair pekan ini. Bantuan tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Pengecekan BSU dapat dilakukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Pencarian akan dilakukan secara langsung melalui rekening bank negara yang telah ditunjuk.
BSU ini sebelumnya diberikan kepada para karyawan berjadi Rp3,5 juta yang terdaftar keanggotaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi BSU ini juga akan diberikan kepada para pekerja di daerah Jakarta yang memiliki upah minimum regional (UMR) Rp4,7 juta. BSU akan diberikan kepada para pekerja secara resmi mulai 9 September 2022.
Syarat menerima BSU:
-Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022 -Mendapatkan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten dan kota
-Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
