PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepala dinas ketenagakerjaan (kadisnaker) memastikan pekerja sektor terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," kata Indah dalam siaran pers yang kami kutip hari ini.
Dia meminta para kadisnaker dapat bekerja sama dan bersemangat melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
