TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Efektivitas PPKM Jadi Kunci Kendalikan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2021, 07.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Efektivitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mendorong momentum pemulihan ekonomi berlanjut di sisa tahun 2021. Implementasi PPKM terutama level 4 memang membatasi aktivitas sementara, namun hal ini efektif untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang sempat naik tajam pada bulan Juni hingga Juli lalu.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya kepada wartawan dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2021.

”Efektivitas PPKM yang mengendalikan Covid tentu menjadi kunci bagi kita untuk bisa memulihkan ekonomi kita. Kalau kita melihat, semakin kita bisa cepat mengendalikan Covid sehingga PPKM-nya tidak terlalu lama yang level 4 terutama, maka ekonominya akan bisa pulih kembali,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Laju pemulihan ekonomi mulai tertahan pada awal kuartal III seiring penerapan kembali kebijakan pembatasan mobilitas akibat kenaikan kasus Covid-19. Indikator ekonomi relatif bercampur di bulan Juli, namun sinyal peningkatan aktifitas mulai terlihat seiring kasus Covid-19 yang terkendali.

Sebagian indikator menunjukkan perlambatan di bulan Juli, antara lain PMI manufaktur, indeks keyakinan konsumen, dan indeks penjualan ritel. Tapi, sebagian indikator juga cukup berdaya tahan dengan mampu tumbuh positif yaitu konsumsi listrik, konsumsi semen, penjualan mobil dan ekspor impor. Sementara itu, mobilitas masyarakat per bulan Agustus 2021 sudah mulai meningkat secara bertahap setelah menurun tajam di bulan Juli.

“Dampak dari PPKM memang mengalami penurunan semua mobilitas, namun pada bulan Agustus semuanya membalik kembali. Retail dan rekreasi sudah mulai meningkat, grocery dan farmasi sudah mulai berbalik lagi, dan secara agregat membalik. Ini adalah fungsi penting, yaitu bagaimana kita tetap mengendalikan Covid19 dan tetap bisa melakukan aktivitas ekonomi,” terang Menkeu.

Indikator dari aktivitas konsumsi masyarakat dengan adanya PPKM memang menunjukkan adanya dampak negatif. Menkeu menerangkan bahwa pada pelaksanaan PPKM di bulan Juni-Juli lalu, indek keyakinkan konsumen bergeser ke bawah.

“Kalau kita lihat PSBB dulu pada bulan April-Mei tahun lalu waktu kita melakukan PSBB yang sangat ketat, itu menyebabkan indeks keyakinan konsumen drop dari 120 ke 77, sangat dalam. Dan kita lihat sekarang PPKM level 4 juga menunjukkan dilevel yang diatas 100 turun ke 80,” tambahnya.

Indeks penjualan ritel yang sebetulnya sudah mengalami rebound yang luar biasa pada bulan April-Mei, juga terkena imbas dari PPKM dengan mengalami kontraksi kembali ke minus 6,2. Hal ini menjadi kewaspadaan pemerintah. Menkeu berharap dengan adanya perbaikan mobilitas secara bertahap pada bulan Agustus, maka hal ini akan terefleksi juga dengan pembalikan di sektor keyakinkan konsumen.

“Ini yang harus kita waspadai. Perjuangan kita sekarang adalah membalikkan kembali kurva yang tadinya berbalik akibat PPKM. Bagaimana kita mengembalikan lagi recovery-nya tanpa membuat Covid menjadi meningkat lagi. Ini kunci yang harus kita semuanya memberikan solusi,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Dinamika tersebut membuat pemerintah mengambil berbagai langkah responsif dan adaptif, termasuk membuat APBN bekerja lebih keras dalam kondisi tersebut.