PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi berlaku. Walaupun, belum ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2018.
Lawan transaksi berkewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta.
"Jadi sepanjang ada transaksi yang mengharuskan untuk dipotong oleh lawan transaksi dengan PPh 0,5% walaupun kita adalah OP UMKM yang omzetnya belum melebihi 500 juta maka tetap harus dilakukan pemotongan," demikian tulis DJP dalam akun media sosial Twitter @kring_pajak, kami kutip hari ini.
Saat ini, aturan turunan dari UU HPP masih belum diterbitkan, ketentuan PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku atas wajib pajak orang pribadi UMKM.
