TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU HPP Memihak UMKM

Redaksi PajakOnline · 25 Apr 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memihak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru, yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak, yaitu Rp500 juta setahun,” kata Suahasil Nazara, yang akrab disapa Sua dalam Sosialisasi UU HPP.

UMKM yang memiliki peredaran bruto Rp3 miliar dalam setahun, maka UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5 persen dari Rp2,5 miliar saja. Sebab Rp500 juta menjadi tidak kena pajak.

Selain itu, melalui UU HPP, wajib pajak UMKM juga dapat memilih tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, waji pajak yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari Wajib Pajak masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Sua.

Di kesempatan yang sama, Sua juga meluncurkan program Kemenkeu Satu untuk mendukung penuh UMKM. Dia menjelaskan, Kemenkeu Satu adalah suatu tekad dan cita-cita dari Kemenkeu untuk bersatu, bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan negeri.