PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia diwajibkan melaporkan aset secara lebih rinci di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seiring diberlakukannya PER-11/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai PER-11/PJ/2025, pelaporan aset kini harus mencakup sejumlah kategori yang lebih luas dan detail. Wajib Pajak harus melaporkan aset dalam tujuh tabel: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
Harta di sini mencakup seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak-yang dimiliki secara pribadi atau dalam maupun luar negeri; termasuk aset keuangan, properti, kendaraan, investasi, bahkan piutang serta aset lainnya yang dimiliki saat pelaporan.
Informasi yang diminta lebih detail; misalnya untuk kas atau setara kas; melaporkan nomor rekening, nama bank, lokasi penyimpanan; untuk piutang; mencantumkan identitas penerima, nilai, tahun mulai piutang, dan saldo terkini; untuk investasi/sekuritas mencantumkan jenis investasi seperti saham, obligasi, reksadana, derivatif, polis asuransi/unit-link, aset kripto, dan lainnya.
DJP menyebutkan perluasan pelaporan aset melalui PER-11 bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP, sekaligus mengatasi ketidakjelasan sebelumnya dalam pelaporan kekayaan individu.
