TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan Selebgram dalam PPh 21

Redaksi PajakOnline · 16 Jan 2024, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejak awal tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi telah efektif berlaku, menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang telah lama digunakan. Terdapat perubahan signifikan dalam PMK 168/2023. Salah satunya berupa ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai.

Yang dimaksud Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai dengan status tetap atau tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dalam berbagai bentuk sebagai imbalan atau sebagai hasil pekerjaan bebas atau jasa yang dilaksanakan sesuai dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Menurut PMK tersebut, selebgram termasuk dalam kategori Bukan Pegawai dalam konteks pemotongan PPh 21. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain :

1. Selebgram memiliki kebebasan untuk menentukan waktu dan lokasi kerja secara mandiri

2. Selebgram tidak mendapat perintah atau instruksi dari pemberi penghasilan untuk melakukan pekerjaan tertentu

3. Tidak ada hubungan kerja yang bersifat permanen antara selebgram tersebut dan pemberi penghasilan

Dengan penetapan selebgram sebagai bukan pegawai, pemotongan PPh 21 terhadap penghasilan mereka dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, yang ditetapkan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Pelaksanaan pemotongan PPh 21 atas penghasilan selebgram menjadi tanggung jawab pemberi penghasilan, yaitu entitas yang membayarkan imbalan kepada selebgram. Pemberi penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuat dokumen pemotongan PPh 21 sebagai bukti.

Contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan selebgram adalah sebagai berikut : jika seorang selebgram mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000.000,00 per bulan dari pemberi penghasilan. Oleh karena itu, jumlah PPh 21 yang harus disetorkan adalah :

50% x Rp50.000.000,00 = Rp25.000.000,00.

Jadi, pemberi penghasilan wajib memotong PPh 21 sebesar Rp25.000.000,00 setiap bulannya. Harapannya, ketentuan baru ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi selebgram dan pemberi penghasilan terkait pemotongan PPh 21. (Wiasti Meurani)