PajakOnline.com—Sejak awal tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait dengan pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi telah efektif berlaku, menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang telah lama digunakan. Terdapat perubahan signifikan dalam PMK 168/2023. Salah satunya berupa ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai.
Yang dimaksud Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai dengan status tetap atau tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dalam berbagai bentuk sebagai imbalan atau sebagai hasil pekerjaan bebas atau jasa yang dilaksanakan sesuai dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Menurut PMK tersebut, selebgram termasuk dalam kategori Bukan Pegawai dalam konteks pemotongan PPh 21. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain :
1. Selebgram memiliki kebebasan untuk menentukan waktu dan lokasi kerja secara mandiri
2. Selebgram tidak mendapat perintah atau instruksi dari pemberi penghasilan untuk melakukan pekerjaan tertentu
